Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Zakat Investasi, Saham dan Obligasi

Mata Kuliah : Fiqih Zakat Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah Zakat Investasi      Saham dan surat-surat berharga (obligasi) merupakan salah satu objek zakat yang tercantum dalam literatur fiqih zakat kontemporer. Saham dan surat-surat berharga adalah harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikan saham. Yusuf Al-Qaradhawi mengemukakan dua pendapat berkaitan dengan kewajiban zakat atas saham perusahaan: Pertama , jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan perdagangan, maka sahamnya tidaklah wajib dizakati. Contohnya perusahaan hotel, biro perjalanan, dan angkutan (darat, laut, udara). Alasannya adalah saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung , sarana dan prasarana lainnya. Akan tetapi keuntungan yang ada dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya. Kedua

langkah-langkah mengitung zakat harta

Mata Kuliah : Fiqih Zakat Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah Bismillahirrahmanirrahim.......... Baiklah kali ini saya mendatangi bapak Ssd, beliau adalah   seorang petani kebun, yang beralamat Punggur Kecil, Kecamatan Sui Kakap, Kabupatan Kubu Raya. Saya tertarik untuk mendatangi bapak Ssd untuk menjadi narasumber saya, demi menyelesaikan tugas kuliah Fiqih Zakat, oleh karena itu saya akan menghitung zakat dengan data yang dimiliki bapak Ssd. Bapak Ssd memiliki uang kertas 20.000.000, kemudian baliau memiliki tabungan sebesar 50.000.000, lalu beliau memiliki saham dan surat-surat berharga yang senilai 45.000.000, piutang 30.000.000, pajak yang harus di bayar setiap tahun 7000.000, dan biaya nafkah sebesar 40.000.000. Dari data-data di atas maka langkah-langkah perhitungan zakat adalah sebagai berikut :         1.     Jadwal mengeuarkan zakat mal :             -1 Ramadhan          2