Perbedaan Madzhab dan Sebab-sebabnya, Dari Segi Pemikiran dan Ijtihadnya
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, Pertama, dalam Islam terdapat
empat mazhab fiqih yang terkenal. Urutannya: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali. Inilah mazhab yang terkenal dalam fiqih Islam. Kedua, walaupun sudah
ada ada empat mazhab tidak berarti bahwa semua syariat Islam itu telah
dibicarakan oleh ke empat mazhab tersebut. Ini berarti, belum tentu pendapat di
luar empat mazhab itu secara otomatis salah. Salah atau tidak mesti menggunakan
pijakan dan patokan yang sudah disepakati yaitu quran dan hadits. Ketiga,
barangkali ada baiknya ikhwanfillah mengetahui, mengapa hanya empat mazhab?
Karena hanya empat mazhab yang lolos dari seleksi alam. Mengapa bisa lolos,
sebab imam-imam dari ke empat mazhab ini mempunyai pengikut/murid-muritya yang
rajin mencatat perkataan imamnya yang terus-menerus diwariskan hingga sampai
kepada kita. Imam-imam yang diwariskan ilmu dari imam yang empat itu belum
tentu kadarnya keimanannya di bawah imam yang empat, banyak diantaranya yang
juga sangat pandai. Namun pendapat-pendapat mereka akhirnya dinisbatkan kepada
pemberi pendapat yang yang pertama, yaitu imam yang pertama. Berikut
penjelasannya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa definisi dari perbedaan (ikhtilaf) mazhab ?
2. Apa saja yang menyebabkan
terjadinya perbedaan mahzab ?
3. Apa saja yang menyebabkan terjadinya perbedaan ijtihad ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi
dari perbedaan (ikhtilaf).
2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan ijtihad.
3. Untuk mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan mazhab.
PEMBAHASAN
A . Perbandingan Madzhab
Perbandingan madzhab dalam bahasa
Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala
dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan,
membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab
yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan,
aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim
besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan
sebagainya
Ruang lingkup perbandingan madzhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang
disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan
membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar
oleh mereka dalam menetapkan hukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para
mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara
Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional
maupun positif dan hukum internasional
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab
adalah:
Untuk mengetahui pendapat-pendapat
para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai
dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara
istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan
qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam
mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil. Dimana setiap imam mujtahid tersebut
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam.
Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan Madzhab
1. Faktor internal
a. Karena
kedudukan suatu hadis
Suatu hadis yang diterima seorang
imam bisa ditanggapi secara beragam. Ada menyakininya lalu mengamalkannya, ada
juga yang meragukannya dan tidak mengamalkannya.
b. Karena tidak sampainya suatu riwayat
Adanya riwayat yg banyak jumlahnya
tidak selalu diketahui oleh imam-imam. Dengan bahasa lain perbendaharaan hadis
antara satu dengan lainnya tidaklah sama.
c. Berbeda dalam mengartikan kata-kata
nash
Dalam bahasa Arab ada kata-kata yang
disebut musytarak, yakni suatu kata yang memiliki makna lebih dari satu.
Disamping itu, ada kata dengan arti majazi dan hakiki yang dalam menentukan
makna yang dimaksud membuka peluang untuk berbeda pendapat.
d. Perbedaan penggunaan kaidah-kaidah
ushul dan kaidah fiqhiyah
Ada imam yang menggunakan istihsan
dan ada yang tidak. Demikian juga dalam penggunaan ijma’ ahlu madinah, qiyas,
maslahat mursalah, istishab, fatwa sahabat dan lain-lain. Lafadz amr (suruhan)
oleh sebagian dipahami sebagai perintah wajib, dan oleh sebagian dipahami
sebagai sunah, dan terkadang dipahami dengan makna lain. Demikian pula makna
nahy (larangan) ada yang memahaminya dalam arti haram, ada yang makruh dan
mungkin dengan makna lain.
e. Perbedaan metode para ulama
dalam menghadapi dalil-dalil yang secara tekstual bertentangan (Ta’arud).
Disamping itu, ada juga pendapat
dari Muhammad ‘Awwamah yang mengatakan bahwa ada empat hal yang menyebabkan
adanya perbedaan dalam penggunaan hadist, yaitu :
a. Syarat suatu hadist dapat
diamalkan
Dari syarat yang pertama terdapat
empat persoalan yang menimbulkan perbedaan pendapat, dua diantaranya berkaitan
dengan sanad dan dua yang lain berkaitan dengan matan :
1)
Perbedaan dalam menentukan syarat-syarat untuk hadis yang dinilai shahih.
2) Apakah
hadis harus shahih untuk diamalkan?
3) Penetapan
redaksinya sebagai benar-benar berasal dari Nabi SAW.
4) Penetapan
kebenaran redaksi hadist itu dari segi tata bahasa arab.
b. Perbedaan dalam memahami hadist
Nabi disebabkan dalam tiga hal, yaitu :
1) Perbedaan
persepsi karena kapasitas intelektual dan ilmu para ulama.
2) Adanya
hadist yang lafadny mengandung makna lebih dari satu.
3)
Perbedaan ulama dalam menyelesaikan ta’arudh (pertentangan dalil) antara hadis
yang satu dengan yang lain.
c. Perbedaan para ulama dalam
hal penguasaan as-sunnah
Sudah dimaklumi bersama bahwa
koleksi hadis berjumlah ratusan ribu yang tersebar di berbagai tempat dan
daerah, sehingga tidak mungkin apabila seorang imam dikatakan telah mengetahui
dan menguasai seluruh perbendaharaan yang ada.
d. Perbedaan mengenai kedudukan
Nabi SAW
Sebagaimana dimaklumi, Rasulullah
disamping sebagai utusan Allah juga sebagai manusia biasa. Terkadang ulama
berbeda pendapat dalam menyikapi sikap maupun perbuatan Nabi. Apakah dalam
kapasitas sebagai Rasul yang menetapkan tasyri’ atau sebagai kepala negara atau
sebagai individu biasa.
2.
Faktor
Eksternal
a. Berbeda dalam perbendaharaan hadis.
Jumlah hadist yang ribuan bahkan
ratusan ribu yang tersebar seiring dengan tersebarnya para sahabat ke berbagai
kota-kota besar kala itu. membuat tidak samanya perbendaharaan dan penguasaan hadis
di kalangan imam-imam mujtahid yang akhirnya akan menghasilkan sejumlah
perbedaan dalam berfatwa.
b. Di antara ulama, ada yang kurangnya memperhatikan
situasi pada saat Nabi bersabda.
Terkadang apa yang disabdakan Nabi berlaku umum atau untuk
orang tertentu saja. Dan apakah perintah tersebut bersifat untuk selamanya atau
sementara.
c. Di antara ulama, kurang
memperhatikan dan mempelajari, bagaimana caranya Nabi menjawab suatu
pertanyaan.
d.Di antara ulama, banyak yang terpengaruh oleh pendapat yang
diterimanya dari pemuka-pemuka dan ulama-ulama sebelumnya dengan ucapan “Telah
terjadi ijma”.
e. Di antara ulama, ada yang berpandangan yang terlalu
berlebihan terhadap amaliyah-amaliyah yang disunnahkan.
f. Berbeda dalam bidang politik
Adanya
faksi-faksi yang mempengaruhi perbedaan pendapat dalam masalah hukum islam.
Misalnya golongan Khawarij, Syi’ah, Ahlussunah wal Jamaah dan Muktazilah
masing-masing mempunyai falsafah dan pandangan hidup sendiri.
Sedangkan Menurut Sa’id Musthafa
al-Khin, dalam kitabnya Atsar al-ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Ushuliyah fi
Ikhtilaf al-Fuqaha’ sebab-sebab perbedaan pendapat dalam masalah furu’
yang terpenting adalah:
1.
Adanya perbedaan dalam hal qira’at.
2.
Tidak sampainya suatu hadis kepada seorang imam dalam sebagian masalah.
3.
Ragu-ragu tentang kedudukan/ke-sahih-an suatu hadis.
4.
Berbeda dalam pemahaman dan penafsiran suatu teks.
5.
Adanya lafadz yang musytarak atau mengandung makna lebih dari satu.
6.
Adanya ta’arudh al-adillah atau
pertentangan antar dalil.
7.
Tidak didapatinya suatu nash dalam sebuah permasalahan.
8.
Berbeda dalam menentukan qawa’id ushuliyah.
Penyebab Terjadinya
Perbedaan Ijtihad
Beberapa hal yang
dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, sebab pertama yaitu berbeda dalam
memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosio-kultural
dan geografis mujtahid. adapun sebab pertama itu adalah:
1.Karena perbedaan dalam
memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun
Hadist. Misal kansaja, dalam Al-Qur’an terdapat kata quru,. Sebagian ulama’ ada
yang mengartikan haidh dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.
2.Berbeda tanggapan
terhadap Hadist. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat(terpercaya)
tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika
dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama’ yang
berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam
hadits shohih, hasan, maupun dho’if. Konsekuensinya,kehujjahannya pun akan
berbeda satu sama lainnya.
3. Berbeda
tanggapan tentang ta’arudl
(pertentangan antara dalil) dantarjih (menguatkan satu
dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang
pentakwilan, dan lain sebagainya.
4.Perselisihan tentang
ilat dari suatu hukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah=sebab) dari suatu
hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.
Dan sebab kedua adalah
metode yang disebabkan sosio-kultural dan geografis mujtahid, disini hanya akan
mengambil dari empat mujtahid yang mempengaruhi cukup luas dalam islam .
Yaitu:
Sejarah singkat mengenai
empat imam mengenai hasil metodenya yang disebabkan sosio-kultural dan
geografis. Pada masa sahabat ada dua kelompok (pandangan hukum) yaitu kelompok
pertama Ali binAbi Thalib bersama Bilal kelompok pertama lebih menekankan ke
nash secara ketatdan kelompok kedua lebih kerasio yang lebih luas tokoh kelompok
ini diantaranyaUmar bin Khatab dan Ibnu Mas’ud. Dan selanjutnya kelompok ini
berkembang menyebar dan memeliki pengaruh. Kelompok pertama berkumpul disekitar
hijazsedangkan kelompok yang kedua berkumpul disekitar kufah. Sejarah
kemudianmenceritakan kepada kita bahwa Imam Malik tinggal di makkah (termasuk
daerahhijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kuffah. Imam Malik hidup didalam
yangmasih banyak menjumpai sahabat Nabi sehingga dalam berijtihad lebih
kenashsecara ketat, sedangkan Imam Abu Hanifah tinggal dimana sedikit sekali
dijumpaisahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan dalam pemecahan
kasus.
Berikutnya sejarah
singkat mengenai Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Kedua Imam ini adalah
murid dari ImamMalik sehingga mereka berdua mengikuti dari gurunya yaitu lebih
cenderung kekelompok Hijaz.
Ikhtilaf dalam persoalan fiqh
mencakup :
1.
Adanya keragaman dalam pemahaman suatu teks dan bagaimana mengistinbathkan
ketika tidak terdapat nash.
2.
Adanya pihak yang cenderung literal dan pihak yang cenderung kepada ra’yu.
3. Ada
yang cenderung mempersulit dan ada yang cenderung memperlonggar.
4. Ada
yang mewajibkan taqlid ada yang melarang taqlid, dan ada yang bersikap
tengah-tengah, melarang taqlid bagi ulama dan membolehkan taqlid bagi orang
awam.
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf adalah
perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum
Islam yang bersifat furu’iyah, bukan pada masalah yang bersifat ushuliyah,
disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu
hukum.
Fikih sebagai hasil ijtihad, otomatis akan mengandung keragaman hasil
ijtihad itu. Namun demikian, nampak pada jati diri ulama mazhab adanya sikap
sportif dan toleran apabila dihadapkan pada fenomina tersebut, serta tetap
konsisten kepada prinsip firman Allah bahwa apabila terjadi perselisihan
hendaknya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab
sangat penting untuk mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan
pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga akan terbuka
kemungkinan meneliti sistem dan cara yang baik dalam menggali suatu hukum, juga
dapat mengembangkan kemampuan dalam bidang fikih bahkan akan terbuka
kemungkinan untuk menjadi mujtahid.
Penutup
Demikianlah makalah
yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca.
Kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang
kurang jelas dimengerti. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari
kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca.
Demikianlah makalah ini, sekian penutup dari kami semoga bermanfaat dan kami ucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya, Wassalamualaikum wr. Wb..
Daftar Pustaka
Abu Zahrah,
Muhammad, Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997.
Al-Bukhari,
Muhammad ibn Isma’il, Shahih al-Bukhari, Juz 2. Beirut: Dar ibn Katsir,
1987.
‘Awwamah,
Muhammad. Atsar al-hadis asy-Syarif
fi Ikhtilaf ‘Aimmah al-Fuqaha; alih bahasa A Zarkasy Humaidy. Melacak
Akar Perbedaan Madzhab. Cet. 1.
Bandung: Pustaka Hidayah. 1997.
http://asid-doank.blogspot.co.id/p/makalah-ku-perbandingan-mazhab.html(diakses pada tanggal 9 maret 2017, jam 16;00)
file:///D:/IAIN%20PTK/semester%204/perbandingan%20mahzab/New%20folder/New%20folder/C.Fuad%20%20PERBEDAAN%20MADZHAB%20DAN%20SEBAB%20-%20SEBABNYA.htm (diakses pada tanggal 11 maret 2017, jam
11;00)
Komentar
Posting Komentar