Perbedaan Madzhab dan Sebab-sebabnya, Dari Segi Pemikiran dan Ijtihadnya



PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
      Ada beberapa hal yang perlu disampaikan, Pertama, dalam Islam terdapat empat mazhab fiqih yang terkenal. Urutannya: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Inilah mazhab yang terkenal dalam fiqih Islam. Kedua, walaupun sudah ada ada empat mazhab tidak berarti bahwa semua syariat Islam itu telah dibicarakan oleh ke empat mazhab tersebut. Ini berarti, belum tentu pendapat di luar empat mazhab itu secara otomatis salah. Salah atau tidak mesti menggunakan pijakan dan patokan yang sudah disepakati yaitu quran dan hadits. Ketiga, barangkali ada baiknya ikhwanfillah mengetahui, mengapa hanya empat mazhab? Karena hanya empat mazhab yang lolos dari seleksi alam. Mengapa bisa lolos, sebab imam-imam dari ke empat mazhab ini mempunyai pengikut/murid-muritya yang rajin mencatat perkataan imamnya yang terus-menerus diwariskan hingga sampai kepada kita. Imam-imam yang diwariskan ilmu dari imam yang empat itu belum tentu kadarnya keimanannya di bawah imam yang empat, banyak diantaranya yang juga sangat pandai. Namun pendapat-pendapat mereka akhirnya dinisbatkan kepada pemberi pendapat yang yang pertama, yaitu imam yang pertama. Berikut penjelasannya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari perbedaan (ikhtilaf) mazhab ?
2.      Apa saja yang menyebabkan terjadinya perbedaan mahzab ?
3.      Apa saja yang menyebabkan terjadinya perbedaan ijtihad ?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui definisi dari perbedaan (ikhtilaf).
2.    Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan ijtihad.
3.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan mazhab.




PEMBAHASAN


A . Perbandingan Madzhab
Perbandingan madzhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya

Ruang lingkup perbandingan madzhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional
Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:

Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
Ikhtilaf dalam islam.
 Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan Madzhab
1. Faktor internal
a. Karena kedudukan suatu hadis
Suatu hadis yang diterima seorang imam bisa ditanggapi secara beragam. Ada menyakininya lalu mengamalkannya, ada juga yang meragukannya dan tidak mengamalkannya.
b. Karena tidak sampainya suatu riwayat
Adanya riwayat yg banyak jumlahnya tidak selalu diketahui oleh imam-imam. Dengan bahasa lain perbendaharaan hadis antara satu dengan lainnya tidaklah sama.
c. Berbeda dalam mengartikan kata-kata nash
Dalam bahasa Arab ada kata-kata yang disebut musytarak, yakni suatu kata yang memiliki makna lebih dari satu. Disamping itu, ada kata dengan arti majazi dan hakiki yang dalam menentukan makna yang dimaksud membuka peluang untuk berbeda pendapat.
d. Perbedaan penggunaan kaidah-kaidah ushul dan kaidah fiqhiyah
Ada imam yang menggunakan istihsan dan ada yang tidak. Demikian juga dalam penggunaan ijma’ ahlu madinah, qiyas, maslahat mursalah, istishab, fatwa sahabat dan lain-lain. Lafadz amr (suruhan) oleh sebagian dipahami sebagai perintah wajib, dan oleh sebagian dipahami sebagai sunah, dan terkadang dipahami dengan makna lain. Demikian pula makna nahy (larangan) ada yang memahaminya dalam arti haram, ada yang makruh dan mungkin dengan makna lain.
e. Perbedaan metode para ulama dalam menghadapi dalil-dalil yang secara tekstual bertentangan (Ta’arud).

Disamping itu, ada juga pendapat dari Muhammad ‘Awwamah yang mengatakan bahwa ada empat hal yang menyebabkan adanya perbedaan dalam penggunaan hadist, yaitu :
a. Syarat suatu hadist dapat diamalkan
Dari syarat yang pertama terdapat empat persoalan yang menimbulkan perbedaan pendapat, dua diantaranya berkaitan dengan sanad dan dua yang lain berkaitan dengan matan :
  1)   Perbedaan dalam menentukan syarat-syarat untuk hadis yang dinilai shahih.
  2)   Apakah hadis harus shahih untuk diamalkan?
  3)   Penetapan redaksinya sebagai benar-benar berasal dari Nabi SAW.
  4)   Penetapan kebenaran redaksi hadist itu dari segi tata bahasa arab.
b. Perbedaan dalam memahami hadist Nabi disebabkan dalam tiga hal, yaitu :
  1) Perbedaan persepsi karena kapasitas intelektual dan ilmu para ulama.
  2) Adanya hadist yang lafadny mengandung makna lebih dari satu.
  3) Perbedaan ulama dalam menyelesaikan ta’arudh (pertentangan dalil) antara hadis yang satu dengan yang lain.
c. Perbedaan para ulama dalam hal penguasaan as-sunnah
   Sudah dimaklumi bersama bahwa koleksi hadis berjumlah ratusan ribu yang tersebar di berbagai tempat dan daerah, sehingga tidak mungkin apabila seorang imam dikatakan telah mengetahui dan menguasai seluruh perbendaharaan yang ada.  
d. Perbedaan mengenai kedudukan Nabi SAW
   Sebagaimana dimaklumi, Rasulullah disamping sebagai utusan Allah juga sebagai manusia biasa. Terkadang ulama berbeda pendapat dalam menyikapi sikap maupun perbuatan Nabi. Apakah dalam kapasitas sebagai Rasul yang menetapkan tasyri’ atau sebagai kepala negara atau sebagai individu biasa.

2.  Faktor Eksternal
a. Berbeda dalam perbendaharaan hadis.
   Jumlah hadist yang ribuan bahkan ratusan ribu yang tersebar seiring dengan tersebarnya para sahabat ke berbagai kota-kota besar kala itu. membuat tidak samanya perbendaharaan dan penguasaan hadis di kalangan imam-imam mujtahid yang akhirnya akan menghasilkan sejumlah perbedaan dalam berfatwa.
b. Di antara ulama, ada yang kurangnya memperhatikan situasi pada saat Nabi     bersabda.
Terkadang apa yang disabdakan Nabi berlaku umum atau untuk orang tertentu saja. Dan apakah perintah tersebut bersifat untuk selamanya atau sementara.
     c. Di antara ulama, kurang memperhatikan dan mempelajari, bagaimana caranya Nabi menjawab suatu pertanyaan.
d.Di antara ulama, banyak yang terpengaruh oleh pendapat yang diterimanya dari pemuka-pemuka dan ulama-ulama sebelumnya dengan ucapan “Telah terjadi ijma”.
 e. Di antara ulama, ada yang berpandangan yang terlalu berlebihan terhadap amaliyah-amaliyah yang disunnahkan.
f. Berbeda dalam bidang politik
   Adanya faksi-faksi yang mempengaruhi perbedaan pendapat dalam masalah hukum islam. Misalnya golongan Khawarij, Syi’ah, Ahlussunah wal Jamaah dan Muktazilah masing-masing mempunyai falsafah dan pandangan hidup sendiri.

Sedangkan Menurut Sa’id Musthafa al-Khin, dalam kitabnya Atsar al-ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Ushuliyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’ sebab-sebab perbedaan pendapat dalam masalah furu’ yang terpenting adalah:
1.      Adanya perbedaan dalam hal qira’at.
2.      Tidak sampainya suatu hadis kepada seorang imam dalam sebagian masalah.
3.      Ragu-ragu tentang kedudukan/ke-sahih-an suatu hadis.
4.      Berbeda dalam pemahaman dan penafsiran suatu teks.
5.      Adanya lafadz yang musytarak atau mengandung makna lebih dari satu.
6.      Adanya ta’arudh al-adillah atau  pertentangan antar dalil.
7.      Tidak didapatinya suatu nash dalam sebuah permasalahan.
8.      Berbeda dalam menentukan qawa’id ushuliyah.
Penyebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad 
Beberapa hal  yang dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, sebab pertama  yaitu berbeda dalam memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosio-kultural dan geografis mujtahid. adapun sebab pertama  itu adalah:
1.Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun Hadist. Misal kansaja, dalam Al-Qur’an terdapat kata quru,. Sebagian ulama’ ada yang mengartikan haidh dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.
2.Berbeda tanggapan terhadap Hadist. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat(terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama’ yang berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam hadits shohih, hasan, maupun dho’if. Konsekuensinya,kehujjahannya pun akan berbeda satu sama lainnya. 
3. Berbeda tanggapan  tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dantarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya.
4.Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah=sebab) dari suatu hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.
Dan sebab kedua adalah metode yang disebabkan sosio-kultural dan geografis mujtahid, disini hanya akan mengambil dari empat mujtahid  yang mempengaruhi cukup luas dalam islam . Yaitu:
Sejarah singkat mengenai empat imam mengenai hasil metodenya yang disebabkan sosio-kultural dan geografis. Pada masa sahabat ada dua kelompok (pandangan hukum) yaitu kelompok pertama Ali binAbi Thalib bersama Bilal kelompok pertama lebih menekankan ke nash secara ketatdan kelompok kedua lebih kerasio yang lebih luas tokoh kelompok ini diantaranyaUmar bin Khatab dan Ibnu Mas’ud. Dan selanjutnya kelompok ini berkembang menyebar dan memeliki pengaruh. Kelompok pertama berkumpul disekitar hijazsedangkan kelompok yang kedua berkumpul disekitar kufah. Sejarah kemudianmenceritakan kepada kita bahwa Imam Malik tinggal di makkah (termasuk daerahhijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kuffah. Imam Malik hidup didalam yangmasih banyak menjumpai sahabat Nabi sehingga dalam berijtihad lebih kenashsecara ketat, sedangkan Imam Abu Hanifah tinggal dimana sedikit sekali dijumpaisahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan dalam pemecahan kasus.
Berikutnya sejarah singkat mengenai Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Kedua Imam ini adalah murid dari ImamMalik sehingga mereka berdua mengikuti dari gurunya yaitu lebih cenderung kekelompok Hijaz.
Ikhtilaf dalam persoalan fiqh mencakup :
1.      Adanya keragaman dalam pemahaman suatu teks dan bagaimana mengistinbathkan ketika tidak terdapat nash.
2.      Adanya pihak yang cenderung literal dan pihak yang cenderung kepada ra’yu.
3.      Ada yang cenderung mempersulit dan ada yang cenderung memperlonggar.
4.      Ada yang mewajibkan taqlid ada yang melarang taqlid, dan ada yang bersikap tengah-tengah, melarang taqlid bagi ulama dan membolehkan taqlid bagi orang awam.

KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ikhtilaf adalah perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu’iyah, bukan pada masalah yang bersifat ushuliyah, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu hukum.

Fikih sebagai hasil ijtihad, otomatis akan mengandung keragaman hasil ijtihad itu. Namun demikian, nampak pada jati diri ulama mazhab adanya sikap sportif dan toleran apabila dihadapkan pada fenomina tersebut, serta tetap konsisten kepada prinsip firman Allah bahwa apabila terjadi perselisihan hendaknya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab sangat penting untuk mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga akan terbuka kemungkinan meneliti sistem dan cara yang baik dalam menggali suatu hukum, juga dapat mengembangkan kemampuan dalam bidang fikih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.

















Penutup
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas dimengerti. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Demikianlah makalah ini, sekian penutup dari kami semoga bermanfaat dan kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, Wassalamualaikum wr. Wb..
















Daftar Pustaka

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997.


Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, Shahih al-Bukhari, Juz 2. Beirut: Dar ibn Katsir, 1987.


‘Awwamah, Muhammad.  Atsar al-hadis asy-Syarif fi Ikhtilaf ‘Aimmah al-Fuqaha; alih bahasa A Zarkasy Humaidy. Melacak Akar Perbedaan Madzhab.  Cet. 1. Bandung: Pustaka Hidayah. 1997.


http://asid-doank.blogspot.co.id/p/makalah-ku-perbandingan-mazhab.html(diakses pada tanggal 9 maret 2017, jam 16;00)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema (Peta Konsep Ihram)

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM