Wawancara Tentang Zakat Mal (Harta)
Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Pemahaman Masyarakat tentang zakat mal/harta
Tugas kali ini saya mewancarai Ibu Vivi Nurhayati beliau
adalah ibu Rumah tangga sekaligus beliau pemilik ontime laundry di singkawang, menurut beliau
Zakat mal atau zakat harta benda adalah Fardhu/ wajib bagi muslim yang
mampu dan telah memenuhi syarat nishab 1
tahun. Islam sangat memperhatikan urusan ini, karena zakat adalah soal
tolong-menolong yang amat diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Dan saya
bertanya kembali, apakah ibu pernah mengeluarkan zakat mal? Narasumber mengatakan bahwa ia belum pernah
mengeluuarlkan zakat mal, karena kata beliau harta yang ia miliki masih bentuk
hutang, dari hasil laundry ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar
setoran ke bank tiap bulannya, namun beliau mengatakan ketika ia dan suaminya
mendapatkan rezeki, beliau tidak pernah lupa mengeluarkan sedekahnya 2,5% dari
uang yang ia dapat langsung di sedekahkan kepada yang berhak menerimanya, misal
kata beliau, mendapatkan uang 4000.000 maka beliau mengeluarkan 2,5% atau
100.000.
Referensi :
Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya
Toha Putra, 2014.
Hlm 312-314
Komentar
Posting Komentar