Wawancara Tentang Zakat Mal (Harta)



Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Pemahaman Masyarakat tentang zakat mal/harta
Tugas kali ini saya mewancarai Ibu Vivi Nurhayati beliau adalah ibu Rumah tangga sekaligus beliau pemilik ontime laundry di singkawang,  menurut beliau  Zakat mal atau zakat harta benda adalah Fardhu/ wajib bagi muslim yang mampu dan  telah memenuhi syarat nishab 1 tahun. Islam sangat memperhatikan urusan ini, karena zakat adalah soal tolong-menolong yang amat diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Dan saya bertanya kembali, apakah ibu pernah mengeluarkan zakat mal?  Narasumber mengatakan bahwa ia belum pernah mengeluuarlkan zakat mal, karena kata beliau harta yang ia miliki masih bentuk hutang, dari hasil laundry ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar setoran ke bank tiap bulannya, namun beliau mengatakan ketika ia dan suaminya mendapatkan rezeki, beliau tidak pernah lupa mengeluarkan sedekahnya 2,5% dari uang yang ia dapat langsung di sedekahkan kepada yang berhak menerimanya, misal kata beliau, mendapatkan uang 4000.000 maka beliau mengeluarkan 2,5% atau 100.000.
          
Referensi :
  Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha  Putra, 2014.
         Hlm 312-314










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema (Peta Konsep Ihram)

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM