Badal Haji
Mata Kuliah : Fiqih Haji Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah Badal Haji B adal secara bahasa bisa artinya: ganti / pengganti atau digantikan. Secara definisi Badal Haji adalah menggantikan orang lain dalam melaksanakan Ibadah Haji karena adanya halangan-halangan tertentu. seperti penyakit, usia tua (uzur) atau kematian bagi yang seharusnya melaksanakan kesemua Rukun Islam. Semisalnya kita orang yang mampu melaksanakan rukun islam, t e rus kita punya keluarga yang sudah meninggal maka kita boleh menaikkan haji orang tersebut asalkan kita atau orang yang menggantikan sudah pernah menunaikan ibadah haji juga. Lebih disarankan yang menjadi Badal Haji tersebut adalah Saudara sendiri. Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketik