Mustahiq Zakat Menurut Ulama
Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Mustahiq Zakat Menurut Ulama
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah 60)
Pendapat
para Ulama’ Fiqih tentang Mustahiq Zakat
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
sama sekali.
1.
Imam Hanafi : Orang faqir adalah orang yang
mempunyai harta kurang dari satu nishob, atau memiliki satu nishab atau lebih,
tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
2.
Imam Maliki : Orang faqir adalah orang yang
mempunyai harta, sedangkanhartanya tidak mencukupi untuk keperluannya selama
satu tahun.
3.
Imam Syafi’i : Orang faqir adalah orang yang
tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua)
keperluannya dan tidak ada orang yang menanggungnya.
4.
Imam Hambali : Orang faqir adalah orang yang
tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari ½ (seperdua)
keperluannya.
Orang Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tetapi
penghasilannya tidak dapat di pakai
untuk memenuhi hidupnya.
1.
Imam Hanafi : Orang miskin adalah orang yang
tidak mempunyai sesuatu apapun.
2.
Imam Maliki : Orang miskin ialah orang yang
tidak mempunyai sesuatu apapun.
(menurut keduanya orang miskin ialah orang yang
keadaan ekonominya lebih buruk dari orang faqir )
1.
Imam Syafi’i : Orang miskin adalah orang yang
mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
2.
Imam Hambali : Orang miskin adalah orang yang
mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
Terdapat
persamaan dan perbedaan batasan tetang “Fakir dan Miskin”. Persamaan keduanya
adalah orang-orang yang berada dalam kebutuhan dan mereka tidak mendapatkan apa
yang mereka butuhkan. Demikianlah menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah.
Sedangkan perbedaannya : “Fakir” adalah orang yang tidak memliki sesuatu
(harta) untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan tidak kuat berusaha (bekerja)
untuk menutupi kebutuhan hidupnya tersebut. Sedangkan “Miskin”
adalah orang yang lebih ringan kebutuhan hidupnya dibandingkan orang
fakir.
‘Amil zakat terdapat perbedaan pendapat dikalangan para
‘Ulama fiqih, antara lain pendapat imam empat mazhab sebagai berikut :
1.
Imam Hanafi. ‘Amil adalah orang yang
diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
2.
Imam Malik. ‘Amil adalah orang yang menjadi
pencatat, pembagi, penasehat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan
zakat.
3.
Imam Hambali. ‘Amil adalah pengurus
zakat, dia diberi zakat sekedar upah pekerjaannya.
4.
Imam Syafi’i. ‘Amil adalah semua orang
yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari
zakat itu .
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan asih lemah
imannya.
a. Imam Hanafi :
Mereka tidak diberi zakat lagi sejak zaman kholifah Abu Bakar As-Shiddiq.
b. Imam Maliki :
Madzhab ini mempunyai dua pendapat tentang muallaf, yaitu:
a) Orang kafir yang ada harapan masuk islam.
b) Orang yang baru memeluk islam.
c. Imam Syafi’i :
Mempunyai dua pengertian tentang muallaf,
a) Orang yang baru masuk islam dan masih lemah
imannya.
b) Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan
ada harapan kalau dia diberi zakat orang disekitarnya akan masuk islam.
c) Orang
Islam yang kuat imannya dan punya pengaruh terhadap orang kafir, dan kalau dia
diberi zakat, maka kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang ada di bawah
pengaruhnya.
d) Orang yang menolak kejahatan orang yang anti
zakat.
d. Imam Hambali :
Muallaf adalah orang islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau
ada harapan orang lain akan masuk islam karena pengaruhnya.
Riqob adalah memerdekakan budak, mencakup juga untuk
melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
1.
Imam Hanafi : Riqob adalah hamba yang telah
dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau dengan
harta lainnya.
2.
Imam Maliki : Riqob adalah hamba muslim yang
dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
3.
Imam Syafi’i : Riqob adalah hamba (budak) yang
dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
4.
Imam Hambali : Riqob adalah hamba yang
dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang yang telah
ditentukan oleh tuannya.
Ghorimin adalah orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya
a. Imam Hanafi :
Ghorimin adalah orang yang mempunyai hutang, sedangkan artanya diluar hutang
tidak cukup satu nishob. Dan ia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
b. Imam
Maliki : Ghorimin adalah orang yang berhutang sedangkan hartanya tidak
mencukupi untuk membayar hutangnya. Dan diberi zakat dengan syarat hutangnya
bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat).
c. Imam Syafi’i :
Mempunyai beberapa pengertian tentang ghorimin yaitu,
1)
orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
2)
orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.
d.
Imam Hambali : Mempunyai beberapa pengertian
tentang ghorimin yaitu,
1) orang yang
berhutang untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
2) orang yang
berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram tetapi dia
sudah bertaubat.
Fisabilillah adalah orang yang berada dijalan Allah.
1.
Imam Hanafi : Fisabilillah adalah bala tentara
yang berperang pada jalan Allah.
2.
Imam Maliki : Fisabilillah adalah bala tentara,
mata-mata dan untukmembeli perlengkapan perang dijalan Allah.
3.
Imam Syafi’i : Fisabilillah adalah bala tentara
yang membantu dengan kehendaknya sendiri dan tidak mendapat gaji serta tidak
mendapatkan harta yang disediakan untuk berperang.
4.
Imam Hambali : Fisabilillah adalah bala tentara
yang tidak mendapat gajidari pemerintah.
Ibnu
Sabil adalah orang yang
sedang dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat, dan mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.
1.
Imam Hanafi : Ibnu Sabil adalah orang yang
sedang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya.
2.
Imam Maliki : Ibnu Sabil adalah orang yang
sedang dalam perjalanan, sedang ia butuh untuk ongkos pulang kenegerinya.
Dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat
3.
Imam Syafi’i : Ibnu Sabil adalah orang yang
mengadakan perjalanan yang bukan maksiat tetapi dengan tujuan yang sah.
4.
Imam Hambali : Ibnu Sabil adalah orang yang
keputusan belanja dalam perjalanan yang halal.
Referensi :
Drs.Moh.Rifa’I,
Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra, 2014. Hlm 313
Komentar
Posting Komentar