Zakat Harta Pernigaan / Dagang



Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah

Zakat Harta Perniagaan

   Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah Zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perseorangan maupun perserikatan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan Zakat
    1. Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
    2. Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang +kerugian)] x 2,5 %
   3. Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 550 x 85 gram = Rp 46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Hasil wawancara dengan bang andi seorang pengusaha meubel lemari kaca
-          Modal dan aset senilai 150.000.000
-          Keca dan besi almunium yang belum jadi 10.000.000
-          Taksiran lemari dan meja yang ia jual (keuntungan) 8000.000
-          Piutang 5000.000
-          Tabungan di bank 12.000.000
-          Surat-surat berharga 40.000.000
-          Nafkah setahun 36.000.000
-          Listrik 6.700.000
-          Gaji karyawan 5.400.000
Usaha produksi yang wajib di keluarkan Zakat
Ø  Barang baraang yang ia jual 8.000.000
Ø  Piutang 5000.000
Ø  Tabungan di bank 12.000.000
Ø  Surat-surat berharga 40.000.000
                  Besar zakat 65.000.000 x 2.5 = 1.625.00

Usaha produksi yang tidak wajib dikeluarkan zakat
§  Modal dan aset 150.000.000
§  Bahan produksi yang belum jadi 10.000.000
§  Bayar gaji karyawan 5400.000
§  Biaya nafkah 36.000.000
§  Listrik 6.700.000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema (Peta Konsep Ihram)

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM