Zakat Harta Pernigaan / Dagang
Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Zakat Harta Perniagaan
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan (dalam
hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah Zakat yang dikeluarkan
atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan
kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perseorangan maupun perserikatan.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah
SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan
untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan Zakat
1. Perhitungan besaran zakat perniagaan
dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
2. Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang
dapat dicairkan) - (hutang +kerugian)] x 2,5 %
3. Harta perniagaan, baik yang bergerak
di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya
adalah 20 dinar emas
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir
tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 550 x 85 gram = Rp 46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 %
Hasil wawancara dengan bang andi
seorang pengusaha meubel lemari kaca
-
Modal dan aset
senilai 150.000.000
-
Keca dan besi
almunium yang belum jadi 10.000.000
-
Taksiran lemari
dan meja yang ia jual (keuntungan) 8000.000
-
Piutang 5000.000
-
Tabungan di
bank 12.000.000
-
Surat-surat
berharga 40.000.000
-
Nafkah setahun
36.000.000
-
Listrik 6.700.000
-
Gaji karyawan 5.400.000
Usaha produksi yang wajib di keluarkan
Zakat
Ø Barang baraang yang ia jual 8.000.000
Ø Piutang 5000.000
Ø Tabungan di bank 12.000.000
Ø Surat-surat berharga 40.000.000
Besar zakat
65.000.000 x 2.5 = 1.625.00
§ Modal dan aset 150.000.000
§ Bahan produksi yang belum jadi 10.000.000
§ Bayar gaji karyawan 5400.000
§ Biaya nafkah 36.000.000
§ Listrik 6.700.000
Komentar
Posting Komentar