Zakat Hasil Pertanian atau Perkebunan
Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Zakat Pertanian
Zakat pertanian
atau zakat hasil bumi yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat dijadikan
sebagai makanan pokok maka wajib zakat,
nishabnya zakat pertanian kira-kira setara dengan 653 kg, zakatnya di keluarkan
setiap kali panen.10% atau (sepersepuluh) jika diari dengan air hujan, air
sungai, atau siraman yang tidak dengan pembelian. Jika diari dengan air yang
diperoleh dengan pembelian, maka zakatnya 5% .
Contoh
perhitungan Zakat Pertanian Bg Abid
1.
Hasil panen sawit bg abid 2200 kg perbulan
2200 kg > 653 kg jadi sawit bg abid sudah
wajib zakat
1 kg sawit seharga 1500, jadi 2200x1500 =
3.300.000
2.
Biaya yang di keluarkan tiap bulan untuk perawatan dan
jasa panen.
- Jasa panen 1 hari 120.000
-
Jasa punggut brondol dan pelepah sawit 70.000
- Jasa angkut untuk mengeluarkan sawit dari dalam kebun 1
orangnya 70/000 x 2 = 140.000
- Jasa angkut mobil untuk sampe ke pabrik 425.000
-
Pupuk 1.500.000 per 3 bulanan (1 bulannya 500.000)
-
Jasa perbaikan jalan perkebunan sawit 300.000 per 3 bulan
(1 bulan 100.000)
3.
Hasil bersih panen sawit bg abid adalah
Hasil panen – pengeluaran
3.300.00 – 1.355.000 = 1.945.000
*1.945.000 x 5 %
100
= 97.250
Komentar
Posting Komentar