Postingan

Zakat Perternakan

Mata Kuliah : Fiqih Zakat Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim     : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah   Zakat Perternakan    Zakat perternakan atau zakat hasil ternak adalah salah satu jenis zakat maal, meliputi hasil perternakan hewan baik besar, sedang, sampe yang kecil, contohnya seperti Sapi, Unta, Kambing, domba, unggas dll.     Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah sebagaimana hadis yang diriwiyatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Dzarr, bahwasannya Nabi saw. Bersabda : “Seseorang laki-laki yang mempunyai unta, sapi atau kambing, yang tidak mengeluarkan zakatnya, maka binatang-binatang itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dari pada di dunia, lalu hewan-hewan itu menginjak-injak pemiliknya dengan kaki-kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, hewan-hewan itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semu...

Zakat Hasil Pertanian atau Perkebunan

Mata Kuliah : Fiqih Zakat Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah Zakat Pertanian     Zakat pertanian atau zakat hasil bumi yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok   maka wajib zakat, nishabnya zakat pertanian kira-kira setara dengan 653 kg, zakatnya di keluarkan setiap kali panen.10% atau (sepersepuluh) jika diari dengan air hujan, air sungai, atau siraman yang tidak dengan pembelian. Jika diari dengan air yang diperoleh dengan pembelian, maka zakatnya 5% .     Contoh perhitungan Zakat Pertanian Bg Abid       1.       Hasil panen sawit bg abid 2200 kg perbulan       2200 kg > 653 kg jadi sawit bg abid sudah wajib zakat       1 kg sawit seharga 1500, jadi 2200x1500 = 3.300.000       2.  ...

Zakat Harta Pernigaan / Dagang

Mata Kuliah : Fiqih Zakat Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA. Nama : Vina Uswatun Hasanah Nim : 11533009 Kelas : V B Manajemen Dakwah Zakat Harta Perniagaan    Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah ) adalah Zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perseorangan maupun perserikatan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Ketentuan zakat perdagangan Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini : Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan sama ...