Mampu, Namun Menunda Haji


Mata Kuliah : Fiqih Haji
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah                                                                                       
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah




   Pergi memunaikan ibadah haji merupakan dambaan setiap muslim, untuk menyempurnakan Rukun Islam yang ke 5, namun tidak semua muslim mendapatkan kesempatan berhaji, ada yang sudah mempunyai kesehatan fisik namun tidak memiliki kemapuan dalam bentuk materi, ada juga yang telah memiliki kempuan materi, namun kesehatan fisiknya tidak mendukung, lah sekarang yang jadi pertanyaan ini adalah seseorang yang kaya raya masih muda memiliki harta dan kesehatan fisik sangat baik, namun ia menunda-nunda ibadah haji nanti saat ia sudah berusia 45tahun. Dalam masalah ini saya menanyakan kepada Ibu Sri Rahayu yang dalam kesehariannya saya akrab menyapa beliau dengan sebutan umi, beliau mengatakan bahwa kita tidak tahu yang namanya umur, ntah kita sampai 45 tahun atau tidak, pendapat umi seseorang yang telah mampu dalam bentuk materi atau fisik, namun menunda haji, dan ia meninggal dalam keadaan tidak berhaji, maka dia di hukumi kafir.
   Menunaikan Haji hukumnya Fardhu ain, wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat. Hal tersebut berdasrkan firman Allah swt. Dalam surah Ali-Imran : 97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
 Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam (QS. Ali-Imran 3: 97[1])

   Iman Ibnu Katsir Rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya, tentang firman Allah, “Barangsiapa mengingkari (kewajiabn haji), maka sesungguhnya Allah Maha kaya, maka sesungguhnya dia kafir, dan Allah tidak memerlukannya”(Tafsir Ibnu Katsir,2/84)
   Saya juga menanyakan kepada umi, haji dan sholat adalah ibadah yang sama-sama wajib, yang umi katakana bahwa orang yang mampu namun menunda-nunda haji di sebut yahudi dan nasrani, lalu bagaimana dengan orang yang suka menunda-nunda sholat? Beliau menjawab, kalau sholat lain halnya dengan haji, orang-orang yang menunda sholat termasuk orang-orang yang lalai. Tetapi kalau haji hadis nya tegas menyatakan ia termasuk orang-orang yahudi dan nasrahi.
   Saya menanyakan lagi kepada beliau, umi bagaimana usaha atau caranya umi bisa berangkat ibadah haji? beliau menjawab, tentunya kita usaha pertama yaitu membuka rekening untuk haji, ada orang yang sudah punya niat namun tidak ada usaha mau membuka rekening haji, setelah membuka rekening haji umi dan suami langsung mendaftar di KEMENAG, dan membayar DP 5, 000.000 tutur beliau. Saat itu kata umi, di perkirakan kita akan berangkat 5 tahun lagi, tapi kuasa Allah, beliau lebih cepat berangkat dari waktu perkiraan, 1 tahun saja beliau sudah mendapat telpon, telpon itu memberi kabar, kalau ibu dan bapak bisa melunaskan setoran hajinya sekarang, maka tahun ini juga bapak dan ibu bisa berangkat haji. Dan di tahun 2015 beliau berangkat haji bersama suami tercintanya.
Referensi :
  Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha  Putra, 2014. Hlm 336

Wawancara senin, 18 septermber 2017, 15:30, dengan Narasumber Ibu Hj,Sri Rahayu, M.Pd.I


[1]  Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha  Putra, 2014. Hlm 336


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skema (Peta Konsep Ihram)

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM