Syarat Wajib Zakat



Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
Syarat Wajib Zakat 


1.    Islam
Mengeluarkan zakat wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan  yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, .  Zakat sebagai salah satu Rukun Islam.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (H.R alBukhari dan Muslim)
2.    Merdeka
Tidak diwajibkan zakat bagi orang yang tidak merdeka (hamba sahaya) atas harta yang dimilikinya, karena harta yang dimiliki tidak sempurna. 
3.    Berakal dan Baligh.
Tidak di wajibkan zakat bagi anak kecil dan orang yang kurang akal (gila), akan tetapi zakat itu wajib di keluarkan bagi wali yang mengelola hartanya. 
     Sedangkan yang menyangkut harta, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.    Kepemilikan penuh.
Artinya kepemilikan penuh, adalah kekayaan itu harus berada dalam kekuasaan dan kontrol orang yang punya, tidak besangkut di dalam hak orang lain, contohnya harta tersebut dalam keadaan di gadaikan maka harta itu tidak wajib di zakat kan. Firman Allah dalam (QS. At-Taubah : 103) “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Karena Allah mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemilinya.
2.    Berkembang.
Maksudnya harta berkembang itu baik secara berkembang alami maupun bertambah karena iktiar manusia, makna berkembang disini mengandung sifat kekayaan itu dapat mendatangkan keuntungan atau pendapatan seseorang.
3.    Mencapai nishab.
Artinya mencapai minimal untuk di keluarkan zakatnya. Contohnya  Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor unta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama, jika untanya melebihi 5 ekor maka  wajib zakat. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad)
4.    Pemilik lebih
Dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya. Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.
5. Haul/ masa 1 tahun kepemilikan harta
6. Kebutuhan Pokok telah terpenuhi (Makan, Minum, Rumah, Kendaraan)
7. Hartanya harus halal


Harta yang tidak wajib di zakatkan
1. Harta yang digunakan untuk kepentingan hari-harian yang bukan di bisniskan, contoh : Rumah pribadi, kendaraan, perlengkapan rumah dll).
2. Modal yang tidak bergerak misal : Tanah, bangunan, (aset dari perusahan)
3. Harta kita yang di pinjamkan ke orang lain
4. Harta yang masih terikat ke orang lain (gadai)
5. Harta yang di khususkan untuk kegiatan sosial (BAZNAS)
6. Seseorang yang memiliki hutang, maka ia wajib membayar hutang nya terlebih dahulu
7. Cendra mata yang tidak bisa di bisniskan
8. Perhiasan, jika perhiasan itu tidak melebihi batas kelebihan.


Referensi :
  Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha  Putra, 2014. Hlm 312-314

Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah, jakarta : Gema Insani Press, 1998. Hlm 14-15.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM

Skema (Peta Konsep Ihram)