Perbedaan antara Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Pajak


Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Dosen : Al-Fakhri Zakirman Lc, MA.
Nama : Vina Uswatun Hasanah
Nim : 11533009
Kelas : V B Manajemen Dakwah
          PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, WAKAF, DAN PAJAK..
Definisi Zakaat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Pajak
1.    Zakat
   Zakat adalah salah satu dari rukum Islam,  Menurut bahasa Arab zakat artinya suci, bersih, tumbuh, berkembang, berkah, subur, mewah, pantas, sholeh, baik, senang dan layak. Sedangkan menurut  istilah syara’ Moh.Rifa'i zakat ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam. 
  
Sedangkan zakat menurut Sulaiman Rasyid, Kadar  harta tertentu yang dikeluarkan kepada yang berhak menerimannya dengan beberapa syarat. 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah :103)
2.    Infak
   Infak berasal dari kata “anfaqa” yang bearti mengeluarkan sesuatu/sebagian (harta) untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran Islam. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpengasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.
  
3.    Sedekah
   Sedekah berasal dari kata shadaqa yang bearti “benar”. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Contohnya seperti hadis tentang  keutamaan senyum. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَة
Senyum manis mu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah sedekah”
4.        Wakaf
   Wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri. Menurut istilah wakaf adalah sedekah yang dalam bentuk asset. Wakaf bias berupa uang, tanah, rumah, gedung, rumah sakit, hotl, masjid dan bangunan produktif lainnya. Wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fi sabilillah sebagai qurban (pendekatan diri pada Allah). Aset wakaf tak boleh berkurang nilainya, melainkan harus di kembangkan secara syariah sehingga bias menghasilkan keuntungan . hasil dari pengembangan wakaf tersebut di gunakan untuk kepentingan umat melalui berbagai program social. “jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.(HR.Muslim)
5.        Pajak
   Menurut Gazi Inayah, pengertian pajak ialah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Dalam hal ini ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuho tuntutan polotik keuangan bagi pemerintah. 


   Perbedaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pajak

------------
Zakat
Infak
Sedekah
Wakap
Pajak
Hukum
Fardhu Ain
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Wajib
Objek
Harta Tertentu
Materi
Materi dan non materi
Aset
Materi
Waktu
Tertentu
Kapan saja
Kapan saja
 Kapan Saja
Tertentu
Mustalik
8 Asnaf
Siapa Saja
Siapa Saja
Umum 
Umum
Tujuan
Suci jiwa dan harta



Pengapdian
Kadar Ketentuan
Tertentu
Seikhlasnya
Seikhlasnya
Seikhlasnya
Tertentu
Pendistribusian
Amil Zakat
Individu
Individu
Nadzir wakaf
Pemerintah

Referensi :
  Drs.Moh.Rifa’I, Fiqih Islam lengkap, Semarang : PT. Karya Toha  Putra, 2014.
         Hlm 312-314

Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah, jakarta : Gema Insani Press, 1998. Hlm 14-15.










Komentar

  1. Subhanallah, tulisannya sangat bermanfaat😇 syukron jazakillah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB VI BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI ISLAM

Bab II SUMBER ILMU KOMUNIKASI ISLAM

Skema (Peta Konsep Ihram)